Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah

Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Ida mengatakan, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, di mana dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.

Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.

Di samping itu, Ida mengimbau pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.(tribun network/ras/dod)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas