Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah

Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat buruh," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH

Ida mengatakan, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, di mana dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.

Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.

Di samping itu, Ida mengimbau pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.(tribun network/ras/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas