Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah

Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tetap berhak mendapatkan upah.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat berhak mendapatkan upah, karena pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

”Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.

Menurut Putri, jika perusahaan mengalami kesulitan membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Geram Ibu Hamil Belum WFH, Anies : Ibu Jadi Manajer HRD Harusnya Lebih Sensitif Lindungi Perempuan 

Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Baca juga: Luhut: Perusahaan Tidak Bisa Pecat Sepihak Karyawan yang WFH

”Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah telah memutuskan melaksanakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, di tengah meningkatnya penambahan kasus corona secara signifikan.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara bagi pekerja sektor esensial dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi 50 persen, sementara kritikal 100 persen.

Terkait penerapan PPKM Darurat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya meminta kepada pengusaha maupun perusahaan tidak memanfaatkan masa PPKM Darurat ini untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.

”Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan."

"Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Menaker Ida.

Ia juga meminta kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas