PPKM Darurat, 20 Juta Keluarga Akan Dapat Beras 10 Kg
PPKM darurat, pemerintah sedang mempersiapkan bantuan beras dari Bulog sebesar 10 kilogram (kg).
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah mengeluarkan dukungan APBN dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM darurat).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di antaranya sedang mempersiapkan bantuan beras dari Bulog sebesar 10 kilogram (kg).
Baca juga: Ini Kata Mendagri Soal Sanksi PPKM Hingga Rp 5 Juta
"Ini yang diberikan kepada 10 juta program KPM (keluarga penerima manfaat) yang menerima PKH dan 10 juta KPM penerima program BST dari pemerintah. Menyiapkan untuk 20 juta (KPM) dengan 10 kg sedang dalam proses di Kementerian Keuangan," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Fraksi PKS Minta Pemerintah Evaluasi PPKM Darurat secara Keseluruhan
Selain itu, pemerintah juga mendorong program yang ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yaitu bantuan produktif uang muka (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta.
"Bantuan tersebut untuk 3 juta pengusaha kecil, UMKM. Ini didorong, diutamakan di daerah-daerah yang dilaksanakan PPKM darurat," kata Airlangga.
Dia menambahkan, program BPUM ini juga akan segera dipersiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM beserta alokasi lainnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Pemerintah juga mendorong dukungan dukungan untuk PPKM ini. Antara lain pemerintah sudah mempunyai alokasi yang dimasukkan di dalam program pemulihan ekonomi nasional," pungkas Airlangga.
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.
Baca juga: TKA Masuk Saat PPKM Darurat Bisa Munculkan Distrust terhadap Pemerintah
Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.
"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.
Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.
"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkas Airlangga.