Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarik Tunai dengan Kartu ATM Chip Sekarang Bisa Sampai Rp 20 Juta

BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari dengan kartu ATM chip.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarik Tunai dengan Kartu ATM Chip Sekarang Bisa Sampai Rp 20 Juta
Willy Abraham/Surya
ILustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM Dengan Teknologi Chip.

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Penyesuaian yang sifatnya sementara ini berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

“Hal Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Menelusuri Bisnis Surat Swab PCR Palsu, Dibanderol Bandar Rp 100 Ribu, 3 Sindikat Diangkut Polisi

“BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ucap Erwin.

BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Google Hapus 9 Aplikasi di Play Store, Ketahuan Suka Nyolong Password Facebook Pengguna

BERITA REKOMENDASI

Diharapkan, masyarakat untuk menggunakan pembayaran nontunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) dalam melakukan transaksi.

Minimnya kontak langsung dengan menggunakan QRIS, diharapkan dapat mengendalikan rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Waspadai Empat Jenis Modus Penipuan Berkedok Bank, Nomor 4 Paling Banyak Ditemui

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” ujarnya.

Berdasar hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) Mei 2021 menyebutkan, kinerja penjualan eceran secara tahunan diperkirakan melambat pada Juni 2021.

Erwin Haryono mengatakan, hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2021 sebesar 202,3 atau secara tahunan diperkirakan tumbuh sebesar 4,5 persen (year on year/yoy), tidak setinggi pertumbuhan sebesar 14,7 persen (yoy) pada Mei 2021.


“Mayoritas kelompok tercatat mengalami perlambatan, terutama kelompok suku cadang dan aksesoris, kelompok makanan, minuman dan tembakau,” ujar Erwin.

“Sementara penjualan kelompok peralatan informasi dan komunikasi serta kelompok barang budaya dan rekreasi mengalami kontraksi,” sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas