Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Benih Lobster Boleh Ditangkap, tapi Tidak Boleh Diekspor, KKP: Hanya untuk Riset dan Budidaya

KKP mengatakan, benih bening lobster diperbolehkan untuk ditangkap, tetapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Benih Lobster Boleh Ditangkap, tapi Tidak Boleh Diekspor, KKP: Hanya untuk Riset dan Budidaya
ist
Sosialisasi Permen KP No.17 Th. 2021 melalui program Bincang Bahari yang bertajuk "Jalan yang Benar untuk Benur" 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, benih bening lobster diperbolehkan untuk ditangkap, tetapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya.

Muhammad Zaini juga kembali menegaskan penangkapan benih bening lobster dilarang keras apabila diperdagangkan untuk kegiatan ekspor.

Sebagai informasi, hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021.

Baca juga: Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar

“Benih bening lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh ditangkap, tapi untuk kepentingan riset dan kepentingan budidaya,” jelas Zaini dalam bincang-bincang secara virtual, Selasa (13/7/2021).

“Ini sudah prinsip di dalam peraturan Menteri nomor 17,” sambungnya.

Zaini melanjutkan, terkait penangkapan benih bening lobster untuk pembudidayaan, hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah dalam negeri.

Doni Ismanto Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik
Doni Ismanto - Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik
BERITA TERKAIT

Penangkapan benih bening lobster harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya.

Kemudian lanjut Zaini, penangkapan benih bening lobster hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan, dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi.

Nelayan Kecil yang dimaksud adalah harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Kemudian, penangkapan harus menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang boleh menangkap adalah nelayan kecil, artinya tidak boleh menangkap BBL menggunakan kapal-kapal kecil dan nelayan kecil. Dan dia harus terdaftar dan mempunyai izin. Cukup mempunyai nomor induk pengusaha dan siap patuh terhadap aturan standard,” pungkasnya.

Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas