Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berani Ekspor Benih Lobster, Siap-siap Dapat Sanksi Pidana

KKP mengancam akan memberikan sanksi apabila ada yang melakukan praktik ekspor benih bening lobster (BBL).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Berani Ekspor Benih Lobster, Siap-siap Dapat Sanksi Pidana
HANDOUT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, benih bening lobster diperbolehkan untuk ditangkap, tetapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya. 

"GPLI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan Permen KP ini, sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia, serta mewujudkan Indonesia sebagai negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia," pungkasnya.

Peraturan Pengelolaan Lobster Terbit

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan diundangkannya beleid yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, maka pemerintah dengan tegas melarang aktivitas Ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor BBL," ujar Menteri Trenggono melalui akun Twitter @saktitrenggono, dikutip Kamis (17/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Trenggono usai melakukan rangkaian kunjungan kerja di Indonesia bagian Timur. Diterbitkannya aturan itu merupakan upaya nyata merealisasikan janji yang pernah diucapkannya saat dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menambahkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 adalah, kegiatan pembudidayaan BBL wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.

Untuk memudahkan petugas dan seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi. Setelah aturan teknis terbit, selanjutnya Kementerian KP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL.

"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," pungkas Menteri Trenggono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas