Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster
HANDOUT
Benih lobster 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia.

Hal tersebut dipastikan dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu mengatakan, peraturan Menteri ini bakal mendorong berkembangnya budidaya lobster dalam negeri yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan devisa negara melalui ekspor.

Baca juga: Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster

"Budidaya lobster adalah village-based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir,” ujar Haeru dalam diskusi daring bincang bahari, Selasa (13/7/2021).

“Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar," sambungnya.

Sesuai Permen KP 17/2021, segmentasi usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmen usaha meliputi pendederan dan pembesaran.

Baca juga: Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar

Berita Rekomendasi

Segmentasi tersebut lalu terbagi dalam empat kategori, yakni Pendederan 1, dimana proses budidayanya dimulai dari benur hingga ukuran 5 gram.

Kemudian Pendederan II (di atas 5 gram sampai dengan 30 gram), Pembesaran I (di atas 30 gram sampai dengan 150 gram), dan Pembesaran II (di atas 150 gram).

Haeru memastikan, budidaya lobster di Indonesia boleh dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik skala mikro, kecil menengah, hingga besar.

Dengan catatan, selama yang melakukan budidaya memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi enam persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKP.

Meliputi persyaratan lokasi, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan penyakit, penanganan limbah, hingga penebaran kembali (restocking) minimal 2 persen dari hasil panen.

"Kenapa limbah dan restocking ini menjadi sangat penting, karena konsep kita ke depan adalah blue economy," ujar Haeru.

Untuk mendukung tumbuhnya kegiatan budidaya lobster di Indonesia, KKP menggandeng asosiasi yang concern pada budidaya lobster baik di dalam maupun luar negeri.

Tujuannya agar pembinaan budidaya lobster kepada masyarakat bisa lebih masif dilakukan, termasuk dalam hal teknologi dan pemasaran.

Selain itu, sambung Tebe, pihaknya tengah menggodok kerja sama dengan pihak asuransi sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudidaya lobster di Indonesia.

Pinjaman modal juga akan diberikan melalui BLU LPMUKP yang ada dibawah naungan KKP.

Berani Ekspor Benih Lobster, Siap-siap Dapat Sanksi Pidana

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam akan memberikan sanksi apabila ada yang melakukan praktik ekspor benih bening lobster (BBL).

Tak tanggung-tanggung, ancaman sanksi yang diberikan adalah sanksi pidana.

Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna menegaskan, aturan sanksi tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2021 pasal 19 ayat 1.

Baca juga: Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster

Sebagai informasi, peraturan tersebut menjelaskan tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia.

“Di Permen (peraturan Menteri) 17 tahun 2021 dengan pasal 19 terkait ketentuan sanksi, bahwa setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL keluar wilayah Indonesia,” jelas Riza dalam bincang-bincang secara virtual, Selasa (13/7/2021).

“Apabila dilanggar, ketentuannya adalah ketentuan pidana,” sambungnya.

Kemudian, Riza melanjutkan, setiap orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, lalu lintas dan/atau pengeluaran BBL hingga lobster dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Diantaranya seperti peringatan atau teguran tertulis, denda administratif, pembekuan dokumen perizinan berusaha, dan atau pencabutan dokumen perizinan berusaha.

Benih Lobster Boleh Ditangkap, tapi Tidak Boleh Diekspor, KKP: Hanya untuk Riset dan Budidaya

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, benih bening lobster diperbolehkan untuk ditangkap, tetapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya.

Muhammad Zaini juga kembali menegaskan penangkapan benih bening lobster dilarang keras apabila diperdagangkan untuk kegiatan ekspor.

Sebagai informasi, hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021.

Baca juga: Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar

“Benih bening lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh ditangkap, tapi untuk kepentingan riset dan kepentingan budidaya,” jelas Zaini dalam bincang-bincang secara virtual, Selasa (13/7/2021).

“Ini sudah prinsip di dalam peraturan Menteri nomor 17,” sambungnya.

Zaini melanjutkan, terkait penangkapan benih bening lobster untuk pembudidayaan, hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah dalam negeri.

Doni Ismanto Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik
Doni Ismanto - Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik

Penangkapan benih bening lobster harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya.

Kemudian lanjut Zaini, penangkapan benih bening lobster hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan, dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi.

Nelayan Kecil yang dimaksud adalah harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Kemudian, penangkapan harus menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang boleh menangkap adalah nelayan kecil, artinya tidak boleh menangkap BBL menggunakan kapal-kapal kecil dan nelayan kecil. Dan dia harus terdaftar dan mempunyai izin. Cukup mempunyai nomor induk pengusaha dan siap patuh terhadap aturan standard,” pungkasnya.

Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) yang terdiri dari puluhan pengusaha pembudidaya di dalam negeri, mengapresiasi dan mendukung Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.

"Dengan terbitnya permen tersebut maka budidaya lobster dalam negeri akan semakin bergairah," kata Ketua Umum GPLI Gunawan Suherman, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar

Gunawan menyebut, Indonesia telah diberkati oleh Tuhan dengan kekayaan alam yaitu benih bening lobster yang berlimpah ruah sehingga dapat dimanfaatkan untuk budidaya lobster oleh masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Salah satu poin aturan yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu tersebut, adalah melarang kegiatan menangkap ikan menggunakan cantrang
Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Salah satu poin aturan yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu tersebut, adalah melarang kegiatan menangkap ikan menggunakan cantrang (dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

"Kebijakan baru ini akan mendorong pertumbuhan budidaya lobster dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap Gunawan.

Baca juga: KKP Terbitkan Prosedur Baru Menangkap Benih Bening Lobster di Alam

GPLI optimis Indonesia bisa menjadi negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia, sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu yang lalu.

"GPLI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan Permen KP ini, sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia, serta mewujudkan Indonesia sebagai negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia," pungkasnya.

Peraturan Pengelolaan Lobster Terbit

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan diundangkannya beleid yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, maka pemerintah dengan tegas melarang aktivitas Ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor BBL," ujar Menteri Trenggono melalui akun Twitter @saktitrenggono, dikutip Kamis (17/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Trenggono usai melakukan rangkaian kunjungan kerja di Indonesia bagian Timur. Diterbitkannya aturan itu merupakan upaya nyata merealisasikan janji yang pernah diucapkannya saat dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 adalah, kegiatan pembudidayaan BBL wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.

Untuk memudahkan petugas dan seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi. Setelah aturan teknis terbit, selanjutnya Kementerian KP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL.

"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," pungkas Menteri Trenggono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas