Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster
HANDOUT
Benih lobster 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia.

Hal tersebut dipastikan dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu mengatakan, peraturan Menteri ini bakal mendorong berkembangnya budidaya lobster dalam negeri yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan devisa negara melalui ekspor.

Baca juga: Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster

"Budidaya lobster adalah village-based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir,” ujar Haeru dalam diskusi daring bincang bahari, Selasa (13/7/2021).

“Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar," sambungnya.

Sesuai Permen KP 17/2021, segmentasi usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmen usaha meliputi pendederan dan pembesaran.

Baca juga: Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar

Berita Rekomendasi

Segmentasi tersebut lalu terbagi dalam empat kategori, yakni Pendederan 1, dimana proses budidayanya dimulai dari benur hingga ukuran 5 gram.

Kemudian Pendederan II (di atas 5 gram sampai dengan 30 gram), Pembesaran I (di atas 30 gram sampai dengan 150 gram), dan Pembesaran II (di atas 150 gram).

Haeru memastikan, budidaya lobster di Indonesia boleh dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik skala mikro, kecil menengah, hingga besar.

Dengan catatan, selama yang melakukan budidaya memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi enam persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKP.

Meliputi persyaratan lokasi, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan penyakit, penanganan limbah, hingga penebaran kembali (restocking) minimal 2 persen dari hasil panen.


"Kenapa limbah dan restocking ini menjadi sangat penting, karena konsep kita ke depan adalah blue economy," ujar Haeru.

Untuk mendukung tumbuhnya kegiatan budidaya lobster di Indonesia, KKP menggandeng asosiasi yang concern pada budidaya lobster baik di dalam maupun luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas