Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster
HANDOUT
Benih lobster 

Tujuannya agar pembinaan budidaya lobster kepada masyarakat bisa lebih masif dilakukan, termasuk dalam hal teknologi dan pemasaran.

Selain itu, sambung Tebe, pihaknya tengah menggodok kerja sama dengan pihak asuransi sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudidaya lobster di Indonesia.

Pinjaman modal juga akan diberikan melalui BLU LPMUKP yang ada dibawah naungan KKP.

Berani Ekspor Benih Lobster, Siap-siap Dapat Sanksi Pidana

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam akan memberikan sanksi apabila ada yang melakukan praktik ekspor benih bening lobster (BBL).

Tak tanggung-tanggung, ancaman sanksi yang diberikan adalah sanksi pidana.

Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna menegaskan, aturan sanksi tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2021 pasal 19 ayat 1.

Baca juga: Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, peraturan tersebut menjelaskan tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia.

“Di Permen (peraturan Menteri) 17 tahun 2021 dengan pasal 19 terkait ketentuan sanksi, bahwa setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL keluar wilayah Indonesia,” jelas Riza dalam bincang-bincang secara virtual, Selasa (13/7/2021).

“Apabila dilanggar, ketentuannya adalah ketentuan pidana,” sambungnya.

Kemudian, Riza melanjutkan, setiap orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, lalu lintas dan/atau pengeluaran BBL hingga lobster dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Diantaranya seperti peringatan atau teguran tertulis, denda administratif, pembekuan dokumen perizinan berusaha, dan atau pencabutan dokumen perizinan berusaha.


Benih Lobster Boleh Ditangkap, tapi Tidak Boleh Diekspor, KKP: Hanya untuk Riset dan Budidaya

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, benih bening lobster diperbolehkan untuk ditangkap, tetapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas