Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster
HANDOUT
Benih lobster 

Muhammad Zaini juga kembali menegaskan penangkapan benih bening lobster dilarang keras apabila diperdagangkan untuk kegiatan ekspor.

Sebagai informasi, hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021.

Baca juga: Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar

“Benih bening lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh ditangkap, tapi untuk kepentingan riset dan kepentingan budidaya,” jelas Zaini dalam bincang-bincang secara virtual, Selasa (13/7/2021).

“Ini sudah prinsip di dalam peraturan Menteri nomor 17,” sambungnya.

Zaini melanjutkan, terkait penangkapan benih bening lobster untuk pembudidayaan, hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah dalam negeri.

Doni Ismanto Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik
Doni Ismanto - Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik

Penangkapan benih bening lobster harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya.

Kemudian lanjut Zaini, penangkapan benih bening lobster hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan, dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi.

Berita Rekomendasi

Nelayan Kecil yang dimaksud adalah harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Kemudian, penangkapan harus menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang boleh menangkap adalah nelayan kecil, artinya tidak boleh menangkap BBL menggunakan kapal-kapal kecil dan nelayan kecil. Dan dia harus terdaftar dan mempunyai izin. Cukup mempunyai nomor induk pengusaha dan siap patuh terhadap aturan standard,” pungkasnya.

Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.


Menanggapi hal itu, Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) yang terdiri dari puluhan pengusaha pembudidaya di dalam negeri, mengapresiasi dan mendukung Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.

"Dengan terbitnya permen tersebut maka budidaya lobster dalam negeri akan semakin bergairah," kata Ketua Umum GPLI Gunawan Suherman, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas