Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Sebut Pembayaran Digital via QRIS Meningkat 32,5 Persen Saat PPKM Darurat

Pembayaran digital via Quick Response Indonesia Standard (QRIS) meningkat 32,5 persen di pekan awal pemberlakuan PPKM.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BI Sebut Pembayaran Digital via QRIS Meningkat 32,5 Persen Saat PPKM Darurat
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung melakukan transaksi digital melalui QRIS untuk transaksi digital sehari-hari di Hypermart Kemang Village, Jakarta Selatan, Minggu (9/5/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyebutkan pembayaran digital via Quick Response Indonesia Standard (QRIS) meningkat 32,5 persen saat pekan awal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Y Budiatmaka mengatakan, selain dari sisi nominal, jumlah transaksi QRIS juga turut naik.

"QRIS selama PPKM (darurat) di pekan pertama Juli (2021) 8 juta transaksi, ada kenaikan 7,63 persen dalam sepekan. Sementara, nominal transaksi Rp 772 miliar, meningkat 32,5 persen dalam sepekan," ujarnya melalui video conference, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, adanya fenomena peningkatan jumlah pembayaran melalui sistem digital mencerminkan nasabah tidak lagi menyasar kantor maupun infrastruktur bank lainnya untuk transaksi keuangan.

Baca juga: Perbankan Perluas Transaksi Scan QRIS di Daerah

"Saya kira ini menunjukkan motivasi, jalur transaksi banyak digital ketimbang orang ke bank," kata Budiatmaka.

Adapun, BI hari ini melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).

Baca juga: Aprindo Ajak Perbankan dan Fintech Bertemu untuk Percepat Implementasi QRIS di Ritel

Berita Rekomendasi

Kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021, bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

Penerbitan PBI PJP dan PBI PIP diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end serta mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan perwakilan industri untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas