Waktu Pengajuan Pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor Diperpanjang Bank Indonesia
Bank Indonesia memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE).
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE).
Dari yang semula berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019, menjadi hingga akhir Desember 2022.
Baca juga: Sama Seperti WHO, Kemenkes Tegaskan Tidak Campur Vaksin Dosis Pertama dan Kedua dengan Merek Berbeda
Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 13 Juli 2021 hingga 31 Desember 2022.
Baca juga: 3,4 Juta Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tiba Selasa Malam, Total Indonesia Amankan 137 Juta Dosis
“Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan,” ucap Erwin dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
“Serta untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik,” sambungnya.
Baca juga: Kemnaker, Apindo, Kadin, dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong
Erwin menambahkan, perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan Bank Indonesia sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor.
Kebijakan tidak dikenakannya SPE sudah pernah sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020.
Detail kebijakan perpanjangan tersebut diberlakukan untuk semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Kemudian kebijakan ini juga diberlakukan untuk semua eksportir non-sumber daya alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI. Sepanjang telah memenuhi kewajiban dan atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.