Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Begini Cara Cek Penerima Lewat Online dan Mencairkannya

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Begini Cara Cek Penerima Lewat Online dan Mencairkannya
Istimewa
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Penyaluran bantuan ditargetkan pada Juli hingga September 2021 mendatang.

Baca juga: Presiden Perintahkan Panglima TNI Bagikan Bantuan 300 Ribu Obat Gratis Covid-19

Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

Berita Rekomendasi

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Baca juga: Dapat Bantuan 500 Ton Oksigen, Pemerintah Bakal Salurkan ke Rumah Sakit di Pulau Jawa

Selain di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut:

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Halaman banpresbpum.id.
Halaman banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

Baca juga: Kementan, Kemenkop-UKM, dan IPB Sepakati Pengembangan Pertanian Berbasis Korporasi

Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan BLT UMKM dalam proses pencairan.

Hal itu disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021).

“Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.

Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca juga: Kemenko PMK Bakal Bentuk Desk Gabungan Untuk Pantau Penyaluran Dana Bansos

Syarat Penerima BLT UMKM

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas