Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama Pengetatan Perjalanan, Kemenhub Sebut Penggunaan Transportasi Udara Turun 70 Persen

Untuk moda transportasi darat turun 40 persen, angkutan penyeberangan turun 39 persen, angkutan laut 40 persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selama Pengetatan Perjalanan, Kemenhub Sebut Penggunaan Transportasi Udara Turun 70 Persen
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi pesawat komersial di Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum menurun drastis semenjak adanya pengetatan perjalanan di masa PPKM Darurat.

"Transportasi udara itu turun 70 persen dibanding sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 oleh Satgas," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Adita, untuk moda transportasi darat turun 40 persen, angkutan penyeberangan turun 39 persen, angkutan laut 40 persen, dan angkutan kereta api antar kota turun sampai 80 persen.

Baca juga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Baca juga: Kata Istana soal Beda Keterangan Menteri Terkait Nasib Perpanjangan PPKM: Tanggapi Secara Normal

Baca juga: Usai Mengantarkan Jenazah yang Meninggal Karena Isoman, Mobil Ambulans Mogok di TPU Rorotan

"Untuk KRL setelah dilakukan penerapan terkait syarat STRP atau surat keterangan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal, telah turun 58 persen," paparnya.

Ia menyebut, pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi memang sangat diperlukan, apalagi menjelang libur Idul Adha yang biasa digunakan masyarakat untuk pulang kampung atau bepergian.

"Pengetatan dilakukan, karena mobilitas masyarakat itu berbanding lurus dengan lonjakan kasus, sehingga ini membutuhkan kesadaran masyarakat membatasi mobilitasnya, lebih baik di rumah saja, manfaatkan teknologi," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas