Kemenhub Terbitkan SE No 53 Tahun 2021, Penumpang Pesawat di Bawah 18 Tahun Dibatasi
SE bertujuan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Hari Raya Idul Adha mulai 18-25 Juli 2021
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 53 Tahun 2021 yang menggantikan Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara selama masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE ini bertujuan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Hari Raya Idul Adha mulai 18-25 Juli 2021.
Menurut Novie, poin penting perubahan surat edaran sebelumnya terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi para calon penumpang transportasi udara.
"Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Angkutan Barang di Laut, Kemenhub Optimalkan Dua Trayek Tol Laut
Selain itu calon penumpang pesawat juga wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Novie.
Kemudian Novie juga menjelaskan, khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha pada 19-25 Juli 2021 calon penumpang pesawat berumur dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal atau keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Pelaku Perjalanan Udara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
"Selanjutnya, untuk para penumpang pesawat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain dari perusahaan tempat bekerja," ucap Novie.
Ia juga merinci, bahwa dalam SE No 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.