Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Libur Idul Adha, Syarat Penyebrangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali Diperketat

untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam dan STRP

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Libur Idul Adha, Syarat Penyebrangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali Diperketat
Istimewa
Sejumlah KMP yang sempat bersandar di dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk saat diberlakukannya penutupan Pelabuhan akibat angin kencang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.

Hal tersebut termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pada periode libur Idul Adha yang bersamaan dengan masa PPKM Darurat, ASDP mengimbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif.

"Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini,” ujar Shelvy dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).

“Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan,” sambungnya.

Baca juga: TNI AL Kerahkan Pesawat Patroli Maritim Perkuat Operasi SAR 17 Kapal yang Hilang

Shelvy kembali menjelaskan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam dan STRP (Surat Keterangan Perjalanan).

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, para calon penumpang diimbau telah memastikan syarat perjalanan sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah.

“Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.

Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non Covid-19 maksimal 5 orang.

Baca juga: Kemenhub Batasi Perjalanan Penumpang Penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk Mulai 14 Juli

"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR," ucap Shelvy.

ASDP memastikan bahwa mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat.

Khusus lintasan Ketapang – Gilimanuk mulai tanggal 14 hingga 20 Juli 2021, terjadi penyesuaian waktu pelayanan penumpang pejalan kaki (dewasa, anak, dan bayi) dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I,II,III,IVA, VA, dan VIA).

Dimana pelayanan tersebut hanya diperbolehkan menyeberang pada pukul 06.00 sampai 19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang, dan pukul 07.00 sampai 20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas