Ini Persyaratan Terbang dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali
Angkasa Pura II akan melakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan di seluruh bandara yang dikelola.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Dalam PPKM Level 4 ini juga terdapat aturan untuk para calon penumpang pesawat rute domestik, yang mengikuti ketentuan dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 15 Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Akan Longgarkan PPKM Darurat Hanya Jika Daerah Menunjukkan Perbaikan di Semua Sisi
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya mengimbau kepada calon penumpang agar dapat memenuhi persyaratan terbang yang berlaku selama PPKM Level 4.
Menindaklanjuti aturan tersebut, lanjut Awaluddin, Angkasa Pura II akan melakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan di seluruh bandara yang dikelola.
"Hal ini tentunya dengan kerja sama bersama stakeholder yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa dan dari atau ke bandara di Bali harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kemenkes: Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Kemudian untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
Sementara itu, lanjut Awaluddin, dalam periode libur Idul Adha pada 19-25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun.
"Meski begitu hal tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja," ucap Awaluddin.
Selanjutnya untuk calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan, apabila memiliki keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga.
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan mengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.
Kartu vaksin dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.