Diskon Listrik 50% dari PLN Kini Diperpanjang sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut cara klaim diskon token listrik 50 persen dan 25 persen bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Pelanggan 450 VA
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran."
Baca juga: PLN Batam Jamin Pasokan Listrik di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Aman Selama PPKM Mikro
"Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” kata Bob.
Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile."
"Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Pelanggan 900 VA Subsidi
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Baca juga: BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya