Gappri Berharap Jokowi Pertimbangkan Dampak Simplifikasi Cukai ke Industri Hasil Tembakau
Gappri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan dampak kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan dampak kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan Gappri, simplifikasi cukai justru mempersulit industri dan tidak sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan yang dicita-citakan Presiden Jokowi.
Baca juga: Demi DBHCHT Tepat Guna, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Koordinasi
Selain itu, penerapan simplifikasi cukai akan semakin menambah angka pengangguran, baik di sektor hulu dan hilir.
"Gappri yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) dengan tegas menolak simplifikasi cukai,” kata Henry, Kamis (22/07/2021).
Baca juga: Peneliti UI Usulkan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok
Henry mengaku, khawatir dengan masa depan IHT nasional yang saat ini menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen, dengan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai.
Ia menyebut, penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil maupun menengah dalam jangka pendek, dan juga pabrik besar dalam jangka panjang.
"Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok illegal yang lebih murah," papar Henry.
Oleh karena itu, kata Henry, Gappri meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 152/PMK.010/2019.
"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III yang banyaknya 700an unit pabrik aktif dengan ukuran atau skala dan pasar yang bervariasi," ucap Henry.