Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan

Pengusaha menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali setelah 25 Juli 2021.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha telah menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali setelah 25 Juli 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat jelas sangat berdampak berat ke industri tekstil dan ujungnya berefek ke pemangkasan jumlah karyawan.

"Efeknya karyawan kontrak ini, mau tidak mau dengan berat hati pasti perusahaan akan kurangi atau putus karyawan kontrak dulu," ujar Jemmy secara virtual, Rabu (21/7)

"Ini tidak dapat dihindari, jadi kami mohon kerja samanya PPKM ini tidak diperpanjang, diperlonggar supaya roda ekonomi bisa berputar kembali," sambung Jemmy.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan, sebagian besar karyawan pusat perbelanjaan pada saat ini dirumahkan, karena tidak dapat beroperasi saat PPKM Darurat.

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

"Ada juga PHK tapi relatif kecil saat ini, tahap kedua akan dilakukan jika PPKM Darurat bekepanjangan. Tahap kedua adalah dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh sebagian, kemudian opsi terkahir adalah PHK," tuturnya.

Baca juga: Indonesia Bisa Kembali Naik Kelas Jadi Negara Menengah, Syaratnya Ekonomi Tumbuh 7 Persen

Oleh karena itu, Alphonzus meminta pemerintah segera memberikan relaksasi pajak dan subsidi upah kepada pekerja agar pusat perbelanjaan dapat bertahan di tengah PPKM Darurat.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja

BERITA REKOMENDASI

"Subsidi upah ke pekerja ini, contohnya karyawan memiliki gaji Rp 3 juta, pemerintah berikan subsidi Rp 1,5 juta ke pekerja, dan sisanya Rp 1,5 juta dari perusahaan," tuturnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut saat ini sudah banyak karyawan yang dirumahkan akibat penghentian operasional industri saat penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali.

"Kemarin banyak yang dirumahkan, kalau tahun lalu memang parah sekali dan banyak yang di PHK," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Namun, Hariyadi mengaku tidak memiliki data jumlah karyawan yang telah dirumahkan selama PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021.

Ia menyebut, opsi dirumahkan lebih banyak dipilih dibanding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena harus memberikan pesangon, jikapun ada PHK maka jumlahnya tidak banyak.

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"PHK yang normatif rasanya mungkin tidak akan besar, karena normatif kan harus dikasih pesangon. Kalau dirumahkan ya mungkin iya, kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang ya mungkin iya," papar Hariyadi.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas