Pemerintah Diminta Siapkan Insentif untuk Dorong Industri Terapkan Circular Economy
Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinilai belum maksimal.
Penulis: Sanusi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinilai belum maksimal.
Hal itu berdampak besar terhadap belum optimalnya penerapan circular economy (ekonomi berkelanjutan) oleh industri.
Hal itu khususnya menyangkut Pasal 18 yang mengatur bahwa industri harus bertanggung jawab packaging (kemasan) yang dihasilkan.
Board of Director PT Namasindo Plas Yanto Widodo mengatakan, hingga saat ini baru segelintir industri yang menjalankan perintah UU tersebut.
Disisi lain, ia memahami ada sejumlah kendala yang dialami khususnya untuk mengurus packaging yang dihasilkan itu peruahaan terpaksa harus mengeluarkan biaya lagi.
Baca juga: Menaker Ida Yakin Industri Kreatif Mampu Hadapi Tantangan Pandemi COVID-19
"Makanya sebaiknya pemerintah berikan insentif bagi perusahaan yang menjalankan economy circular ini, kurangi pajaknya, agar semakin banyak perusahaan yang bisa mengelola kemasan yang mereka hasilkan," ucap Yanto saat webinar Peluang dan Tantangan Ekonomi Sirkular, dalam Penggunaan Kemasan Botol Plastik yang di adakan Danone, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan, sebagai wujud dari program kepedulian lingkungan dalam pengurangan sampah botol plastik polyethylene terephthalate (PET) dibutuhkan edukasi yang baik terhadap konsumen dan di dukungnya sejumlah regulasi dan insentif dari pemerintah.
"Teknologi pengolahan daur ulang plastik PET sudah sangat maju dan Investasinya sangat besar, karena daur ulang plastik, termasuk kemasan plastik PET, bukanlah investasi berbiaya murah. Apalagi, tidak semua bahan baku daur ulang plasik yang dikumpulkan bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Menurutnya, tidak semua bahan baku daur ulang plasik yang dikumpulkan bisa dimanfaatkan. dan belum semua bahan baku yang diperoleh bisa dimanfaatkan 100 persen karena masih ada waste-nya.
"Perlu terobosan dalam mendorong daur ulang plastik dengan memberikan intensif bagi pelaku industri yang terkait dari hulu hingga hilir. Dengan berbagai dukungan tersebut maka upaya mengolah sampah plastik semakin optimal dan menarik banyak pihak," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Terima Kiriman Oksigen dari Pengelola Kawasan Industri Morosi
Menurutnya, usaha mengolah sampah plastik secara baik membutuhkan kerja keras sehingga ada hasil yang optimal karena, teknologi pengolahan dan daur ulang plastik, terutama kemasan plastik PET, terus berkembang.
"Sejalan dengan itu, upaya mendorong konsumen untuk menggunakan produk kemasan daur ulang juga harus ditingkatkan," katanya.
Sementara itu, Sustainable Development Director Danone Indonesia, Karyanto Wibowo mengatakan pihaknya berkomitmen membuat 100 persen kemasan plastiknya dapat digunakan ulang, didaur ulang atau dapat terurai pada tahun 2025.
“Salah satu perwujudan dan kontribusi Danone-AQUA dalam kapasitasnya sebagai bagian dari sektor dunia usaha, kemitraan ini menjadi sangat penting karena kami dapat memastikan pasokan bahan baku RPET premium secara berkelanjutan untuk mendukung ambisi pilar pengumpulan dan pilar inovasi," jelas Karyanto.
Ia mengatakan kemitraan sains diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sehingga pertumbuhan Ekonomi Sirkular dapat tercipta secara berkesinambungan.