Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sepanjang 2021, Dishub DKI Jakarta Jaring 151 Kendaraan yang Dijadikan Angkutan Ilegal

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah angkutan ilegal yang terjaring penindakan sepanjang 2021 mencapai 151 kendaraan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Sepanjang 2021, Dishub DKI Jakarta Jaring 151 Kendaraan yang Dijadikan Angkutan Ilegal
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah angkutan ilegal yang terjaring penindakan sepanjang 2021 mencapai 151 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari jumlah kendaraan tersebut 107 kendaraan bus kecil ditindak dan operasinya distop.

"Kemudian untuk 44 kendaraan bus kecil lainnya, dilakukan penilangan," ucap Syafrin Liputo dalam Webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Sopir Travel Cabuli Penumpang yang Masih Bawah Umur di Tegal

Kemudian Syafrin juga mengungkapkan, bahwa saat ini masih ada 76 lokasi yang menjadi terminal bayangan angkutan ilegal di beberapa wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, jumlah lokasi ini sudah mengalami penurunan seiring dengan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan.

Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Sopir Travel Lecehkan Penumpang ABG, Berhenti di Tempat Sepi Lalu Beraksi

"Pada 2020 setidaknya tercatat terminal bayangan yang melayani angkutan ilegal di wilayah DKI Jakarta berjumlah 105 lokasi, dan di 2021 tersisa 76 lokasi lagi," kata Syafrin dalam webinar, Jumat (23/7/2021).

Berita Rekomendasi

Ia juga mengungkapkan, bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membentuk rencana aksi untuk menertibkan angkutan ilegal yang beroperasi di Jakarta ataupun wilayah aglomerasi Jabodetabek atau yang ke luar Jabodetabek.

"Kami menargetkan pada 2021 ini, lokasi terminal bayangan yang melayani angkutan ilegal berkurang menjadi 15 lokasi di Jakarta. Ini tentunya dengan melakukan penertiban lokasi terminal bayangan tersebut," kata Syafrin.

Selain itu Syafrin juga mengungkapkan, bahwa angkutan ilegal ini tentu sangat menghambat kebijakan pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Hal ini karena angkutan ilegal ini, justru mengangkut penumpang yang nekat untuk melakukan perjalanan dan ini berpotensi membuat peningkatan kasus Covid-19 di daerah yang dituju," kata Syafrin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas