Jasindo Luncurkan Aplikasi PROTAN, Dukung Program Pemerintah Melindungi Sektor Pertanian
Untuk mengikuti asuransi ini, premi yang harus dibayarkan petani sangat terjangkau, yaitu Rp 36 ribu per hektare.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang dikenal dengan Jasindo terus berinovasi untuk memaksimalkan pemanfaatan perkembangan teknologi guna memudahkan pemberian layanan kepada masyarakat.
Sebagai wujud penerapan inovasi teknologi dalam produk asuransi, Jasindo meluncurkan aplikasi yang diperuntukkan untuk melindungi sektor pertanian.
"Produk digital terbaru yang diluncurkan pada 2021 adalah Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian). Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIAP (Sistem Asuransi Pertanian) yang hadir sejak 2019. Dua aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Asuransi Jasindo untuk mendukung program pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Jasindo, Cahyo Adi di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Jasindo sendiri telah mendapatkan penunjukan dari pemerintah untuk menjalankan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sejak tahun 2015.
Dalam pengembangannya, dibuat juga program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) bersamaan dengan aplikasi digital untuk asuransi proteksi pertanian, diharapkan kinerja kedua program ini meningkat tiap tahunnya.
Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menargetkan 1 juta hektare lahan yang terdaftar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan 120.000 ekor sapi yang terdaftar dalam Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS/K).
"Hadirnya aplikasi tentu diharapkan dapat memudahkan para petani dan peternak. Proses pendaftaran hingga klaim bisa melalui aplikasi. Di aplikasi ini terdapat fitur pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, dan pelaporan," lanjutnya.
Baca juga: Kementan dan Jasindo Kolaborasi Jalankan Asuransi Tani Berbasis Area
Untuk mengikuti asuransi ini, premi yang harus dibayarkan petani sangat terjangkau, yaitu Rp 36 ribu per hektare.
Premi tersebut sudah disubsidi pemerintah sebesar Rp 144 ribu. Dengan premi sebesar itu, petani mendapat perlindungan jika terjadi gagal panen karena bencana alam maupun jika terkena hama.
"Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari, atau tingkat dan luas kerusakan pertaniannya mencapai lebih dari 75 persen. Besarnya ganti rugi adalah Rp 6 juta per hektare per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional," jelas Cahyo.
Bagi Jasindo, aplikasi dengan fitur lengkap seperti Protan dan SIAP ini akan menyimpan sejumlah data penting terkait nasabah.
Misalnya, petani bisa memantau kecenderungan iklim dan luas wilayah yang diproteksi melalui aplikasi tersebut.
Dengan demikian, petani bisa melakukan langkah antisipasi jika ada daerah yang memerlukan pelayanan klaim lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.