Penegakan Hukum Buruk Buat Indonesia Jadi Negara Dihindari dalam Berinvestasi
Sayangnya, istilah surga investasi itu justru berantakan akibat buruknya penegakan hukum, dan terjadinya disparitas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dikenal sebagai surga bagi investasi untuk kawasan Asia, karena dukungan regulasinya.
Sayangnya, istilah surga investasi itu justru berantakan akibat buruknya penegakan hukum, dan terjadinya disparitas.
"Indonesia surga bagi investasi untuk kawasan Asia, kalau menurut undang-undang. Tapi begitu menyangkut penegakan hukum, surga itu terancam berantakan, terancam luluh lantah karena buruknya penegakan hukum," ujar ekonom senior Ichsanuddin Noorsy, kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Ichsanuddin menyebut kondisi itu dinyatakan oleh dua lembaga, yakni Bank Dunia yang menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty, serta lembaga berikutnya adalah Moodys Poor.
Diberitakan sebelumnya banyak investor yang meninggalkan pasar modal Indonesia akibat proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri.
Kondisi ini diperburuk dengan aksi Kejaksaan Agung yang serampangan menyita dan lelang aset bahkan tak terkait perkara.
"Saya sendiri sudah menyampaikan ini sejak 2015 hingga 2019 akhir, bahwa dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasinya, tidak melulu pada persoalan birokrasinya, tapi ada tiga problem di situ. Problem keadilan yang itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan," kata dia.
Ichsanuddin pun mengkritisi rezim Presiden Jokowi yang sudah memberikan 'karpet merah' kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum.
Baca juga: Investasi Emas Berbasis Aplikasi Makin Diminati di Masa Pandemi
"Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur. Walaupun Indonesia bersedia di invasi, bersedia di intervensi, dan bersedia di indotrasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya jelek mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi," imbuhnya.
Terkait penurunan rating penegakan hukum buruk, Ichsanuddin menilai iklim investasi maupun perekonomian pasti memburuk.
"Rating itu vonis bagi saya. Jaminan hukumnya ada, tapi penegakan hukum posisinya yang nggak jelas. Ada sejumlah investor asing yang melakukan pelanggaran hukum, nggak di apa-apain ya cuma di Indonesia. Jadi mereka bukan cuma sekedar digelar karpet merah, tapi diberikan kondisi suasana kenyamanan yang luar biasa, diikuti dengan ketidakjelasan penegakan hukum gitu," ujarnya.
Sementara itu, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
"Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara," ujar Reza.
Menurut Reza, hal itu sudah menjadi kesalahan dalam menganalisis proses hukum yang terjadi.