Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2

Berikut ini cara cek penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 juta secara online di BNI dan BRI, akses laman resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2
Instagram.com/kemenkopukm
Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek daftar penerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan Juli sampai September.

Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 akan dibagi menjadi 3 periode.

Penerima BPUM atau BLT UMKM dapat dicek secara online.

Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mengakses laman resmi dari BRI atau BNI.

Baca juga: Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Secara Online, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Penerima BPUM Ditambah! Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Nasabah BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status penerima BLT UMKM atau BPUM.

Sementara itu, pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Berita Rekomendasi

Dana bantuan sebesar Rp3,6T akan diberikan kepada 3 juta penerima baru di bulan Juli hingga September 2021.

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu: Juli, Agustus, September 2021.

Uang sebesar Rp1.2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Berikut ini jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Total anggaran BPUM Tahap 2 sebesar Rp 3,6 T akan diberikan kepada 3.000.000 Pelaku Usaha Mikro.

BPUM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas