PT KAI: Pelanggan Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang bwrangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tak lagi diwajibkan membawa STRP.
Namun, mulai Senin (26/7/2021) ini seluruh calon penumpang diminta menunjukkan surat sudah divaksin Covid-19 paling tidak dosis pertama.
Calon penumpang juga harus memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: 6 Tips Mengusir Rasa Bosan Saat Bepergian dengan Naik Kereta
Untuk pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Sementara pelanggan berusia di bawah 5 tahun tak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Terhadap pelanggan yang tak memenuhi persyaratan tersebut, maka PT KAI tak memperkenankan yang bersangkutan untuk melakukan perjalanan. Tiket akan dikembalikan 100 persen.
Baca juga: Macron Wajibkan Vaksinasi Warganya yang Ingin Naik Kereta dan ke Restoran
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Eva.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.