Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Aturan Petunjuk Perjalanan Selama PPKM Level 4 Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19

Kemenhub tidak merilis aturan baru dalam membatasi mobilitas transportasi selama PPKM level 4

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Aturan Petunjuk Perjalanan Selama PPKM Level 4 Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19
Lusius Genik/Trbunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak merilis aturan baru dalam membatasi mobilitas transportasi selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Juru Bicara Adita Irawati mengatakan, saat ini aturan terkait petunjuk pelaksanaan penggunaan transportasi di masa pandemi Covid-19 masih sama yaitu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 14 Tahun 2021.

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4

"Kami masih merujuk kembali ke SE Satgas No 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19," ucap Adita saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Menurut Adita, Kemenhub akan melakukan penyesuaian terkait petunjuk pelaksanaan penggunaan transportasi apabila Satgas Covid-19 mengeluarkan ketentuan baru.

Baca juga: Kepala Desa Yang Viral Tolak PPKM Darurat Di Sragen Kini Dijadikan Duta Vaksin

Kemenhub sendiri telah menerbitkan empat SE, yaitu:

- SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

- SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

- SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

- SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

Adita mengungkapkan, keempat SE ini berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun wilayah aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian tiket serta pengawasan serta Pengendalian di lapangan.

"Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan," ucap Adita.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas