PHRI Protes: Makan 20 Menit Hitungannya Bagaimana? Belum Pemesanannya, Bisa Tersedak!
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4 belum melayani pelanggan untuk makan di tempat atau dine in.
"Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7).
Emil pun menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
"20 menit itu hitungannya dari mana? Belum pesannya, nanti tersedak orang. Mati tersedak, bukan karena Covid," papar Emil.
Baca juga: Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit Hingga Tanggapan Ketua Koordinator Warteg Nusantara
Menurutnya, pengusaha restoran pada saat ini sudah tumbang dan memerlukan bantuan dari pemerintah seperti subsidi uang sewa, subsidi gaji karyawan, dan menghapus pajak."Subsidi ini selama enam bulan minimal, jangan hanya tiga bulan. Pandemi kan sudah 1,5 tahun, sudah dua kali PSBB maupun PPKM, kalau hanya diberikan tiga bulan, sama aja gasnya remnya tidak seimbang," tutur Emil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.
Baca juga: Respons Pemilik Warung Makan Terkait Kebijakan PPKM: Kalau 20 Menit Makannya Kurang Banyak
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi, Minggu (25/7).
Pemerintah menjelaskan mengenai adanya aturan pembatasan waktu makan di warung tegal, warung kaki lima, dan sejenisnya dalam relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat.
Baca juga: Update Corona Global 27 Juli 2021: Indonesia di Urutan 5 Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Dunia
"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito.
Selain itu pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada warga lainnya yang juga ingin makan di warung (dine in). Sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat makan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," katanya.
Untuk penerapannya nanti kata Tito, diserahkan kepada petugas di lapangan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI. Tito meminta kerjas ama dan pengertian dari pemilik warung makan dan pembeli agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
"Ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan, eksekusnya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," pungkasnya.
Pedagang Bersyukur