Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Fokus Penanganan Pandemi, Revisi PP 109 Tahun 2012 Dinilai Belum Mendesak

Atong melihat tidak ada urgensi dari revisi PP 109 Tahun 2012, karena saat ini fokus pemerintah menyelesaikan pandemi Covid

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Fokus Penanganan Pandemi, Revisi PP 109 Tahun 2012 Dinilai Belum Mendesak
TRIBUN JABAR/Zelphi
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai belum mendesak.

"Berdasarkan arahan dari Pak Menko, memang intinya PP 109 Tahun 2012 itu masih relevan dan komplet, hanya saja bagaimana implementasinya menjadi krusial," kata Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Fokus Penanganan Pandemi Covid-19, Revisi PP 109 Tahun 2012 Dinilai Belum Mendesak

Menurutnya, Kemenko Perekonomian juga mempertimbangkan sektor industri yang tertekan, khususnya di tengah pandemi Covi-19 yang masih berlangsung dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Bappebti Blokir 109 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi

“Kami selesaikan dulu pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Khususnya industri tembakau kami berharap tidak berdampak terlalu dalam untuk industri, sehingga produksi tembakau dan harganya bisa terjaga,” ujarnya.

Atong melihat tidak ada urgensi dari revisi PP 109 Tahun 2012, karena saat ini fokus pemerintah menyelesaikan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Kemenko perekonomian tetap berkomitmen untuk isu kesehatan ini. Сoncern kita adalah pembatasan konsumsi dan turunnya prevalensi rokok terhadap anak, untuk hal ini semua sudah diatur kementerian dan lembaga, melalui cukai tembakau dan PP 109 Tahun 2012 cukup relevan untuk mengatur ini," paparnya.

BERITA TERKAIT

Data Badan Pusat Statistik yang berbasis pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan, adanya penurunan angka prevalensi merokok pada anak.

Pada 2018, prevalensi merokok anak sebesar 9,65 persen menurun menjadi 3,81 persen pada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas