Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Kuliner Minta Kapasitas Pengunjung untuk Makan di Tempat Sebesar 50 Persen

Apkulindo meminta pemerintah melonggarkan kapasitas pengunjung untuk makan di tempat atau dine in minimal sebesar 50 persen.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengusaha Kuliner Minta Kapasitas Pengunjung untuk Makan di Tempat Sebesar 50 Persen
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tempat makan di pusat perbelanjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) meminta pemerintah melonggarkan kapasitas pengunjung untuk makan di tempat atau dine in minimal sebesar 50 persen.

Pengurus Apkulindo sekaligus Pemilik (Owner) dari Bakso Rusuk Jos, Isa Juarsa mengatakan, kapasitas pengunjung makan di tempat sebesar 25 persen pada saat ini, hanya mampu menutup biaya operasional. 

"Pemilik (owner) tidak ada profit, tapi jika dine in 50 persen owner baru bisa menabung buat bayar utang yang menumpuk. Kalau bisa beri minimal 50 persen dine in dengan jam operasional hingga pukuk 21.00,” kata Isa, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Disiapkan Aturan Baru, Boleh Makan di Restoran Asal Sudah Divaksinasi

Menurut Isa, selama penerapan PPKM Level 4 maupun 3, omset pengusaha kuliner telah turun 77 persen. 

“PPKM Level 4, alhamdulillah pemerintah telah berhasil menurunkan omset pengusaha kuliner sebesar 77 persen. Faktor utamanya sebab tidak diizinkan dine in dan blokade akses resto," ucapnya. 

Ia menyebut, PPKM Level 4 yang diterapkan di sebagian besar wilayah Indonesia hanya mengizinkan makan di tempat paling lama 20 menit, dan hanya berlaku pada pemilik usaha warung kecil dengan kapasitas tiga orang.

Sedangkan, untuk rumah makan atau kafe dan restoran yang berada di gedung atau toko hanya diizinkan membuka layanan pesan antar (take away).

Baca juga: Wamendag Jerry Jajal Langsung Makan 20 Menit di Warung, Ini Hasilnya

Berita Rekomendasi

Bendahara Apkulindo sekaligus pemilik Manaree Bakery, Ayang Agus menambahkan, omset penjualan usahanya telah turun hingga 70 persen selama diterapkannya PPKM Level 4.

Hal ini disebabkan, karena pesanan produk roti yang biasa dikirim kepada konsumennya turun signifikan.

Terkait pembatasan, Ayang meminta agar aturan makan di tempat lebih dilonggarkan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. 

“Harapan kami regulasi lebih dilonggarkan, artinya boleh untuk makan di tempat tapi tidak membuat kerumunan. Artinya aktivitas tidak terlalu dibatasi dengan waktu operasional yang lebih panjang," ujar Ayang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas