Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Bantuan Tanpa Perlu Antre

Ini cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, lengkap beserta cara mencairkan dananya tanpa perlu antre.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Bantuan Tanpa Perlu Antre
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Simak cara cek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, lengkap beserta cara mencairkan dananya tanpa perlu antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, lengkap beserta cara mencairkan dananya tanpa perlu antre.

Sebelum mencairkannya, calon penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Khusus nasabah BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Baca juga: PANDUAN Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat

Penyaluran BLT UMKM program BPUM ditargetkan cair pada bulan Juli hingga September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) lalu.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Berita Rekomendasi

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas