PANDUAN Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre
Pencairan BLT UMKM tahap dua disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima sekaligus mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tanpa antre.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Uang akan ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.
Baca juga: Panglima TNI Bagikan Bantuan 100 Unit Laptop Untuk Dukung Tugas Tracer Digital Covid-19
Pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini akan dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021.
Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
Baca juga: Terdampak Pandemi, Warga Johar Baru Ini Berniat Olah Bantuan Gerakan Berbagi untuk Sambung Hidup
Baca juga: Bupati Samosir Ancam Tindak Tegas Pelaku Pemotongan Dana BLT
Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (29/7/2021).
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Baca juga: Lagi, PLN Salurkan Bantuan Oksigen Penanganan Covid ke Tujuh Rumah Sakit di Jawa Tengah
Baca juga: Pengusaha Nilai Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Bisa Bangkitkan Ekonomi Nasional
Berikut alur layanan BPUM Reservation System:
1. Akses eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Wagub Sumut: Kebijakan Subsidi dan Bantuan PPKM Airlangga Beri Solusi Serta Harapan
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
(Tribunnews.com/Nuryanti)