Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Damri Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Negatif Tes PCR Sebelum Naik Bus

Selama PPKM Level 1-4 ini layanan bus Damri dengan tujuan bandara beroperasi mulai 02.00 WIB-18.00 WIB.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penumpang Damri Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Negatif Tes PCR Sebelum Naik Bus
Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai 2-9 Agustus 2021, calon penumpang bus Damri wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama sebelum keberangkatan.

"Selain harus menunjukkan kartu vaksin, penumpang juga harus memiliki hasil tes negatif Covid-19 RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono, Rabu (4/8/2021).

Penumpang juga dapat menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Damri Konversi Bus Konvensional ke Listrik

Untuk penumpang bus yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca juga: 30 Bus Akan Konvoi Kibarkan Bendera Putih dari Sentul Lewat Istana Bogor

"Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," ujar Sidik.

Selama PPKM Level 1-4 ini layanan bus Damri dengan tujuan bandara beroperasi mulai 02.00 WIB-18.00 WIB.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas