Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Penggunaan Rupiah-Yen dalam Transaksi Perdagangan
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang, memperkuat kerangka kerja sama penyelesaian transaksi menggunakan mata uang Rupiah dan Yen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang, memperkuat kerangka kerja sama penyelesaian transaksi menggunakan mata uang Rupiah dan Yen.
Sebagai informasi, kerja sama transaksi dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara kedua negara ini, telah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020.
Baca juga: Transaksi Dagang RI-China Bakal Pakai Rupiah dan Yuan, Hubungan Dagang dengan AS Bagaimana?
Bank Indonesia (BI) dalam keterangannya menyatakan, penguatan LCS yang dimaksud yakni memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen.
Antara lain mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, serta peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening Rupiah di Jepang.
Baca juga: Selamat Tinggal Dolar AS, Indonesia Pakai Yuan agar Gejolak Rupiah Bisa Diturunkan
Local Currency Settlement (LCS) framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yuridiksi wilayah negara masing-masing.
“Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi,” jelas Bank Indonesia dalam keterangannya, (5/8/2021).
Baca juga: RI-China Makin Mesra, Transaksi Dagang Siap Pakai Rupiah-Yuan, Analis: Jaga Stabilitas Rupiah
“Serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang,” sambungnya.
Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.
Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan Kementerian Keuangan Jepang, dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.
Hal tersebut tentunya agar dapat memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.