Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Beserta Cara Mencairkan

Klik laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, simak cara mencairkan dana bantuan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Beserta Cara Mencairkan
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT UMKM - Klik laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta kepada masyarakat melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan diberikan kepada para pelaku UMKM, sebagai upaya untuk meringankan beban selama PPKM.

Dana bantuan UMKM mulai disalurkan pada bulan Juli hingga September 2021.

BLT UMKM disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.

Baca juga: AKSES bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Baca juga: Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 secara Online, Ini Caranya

Cara Cek Status BLT UMKM:

1. BRI

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Lalu masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Bantuan UMKM di cek melalui bank BRI dan BNI.
Bantuan UMKM di cek melalui bank BRI dan BNI. (eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id)

2. BNI

- Klik link http://banpresbpum.id;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Disalurkan September 2021, Ini Syarat & Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cairkan BLT Tanpa Antre

Dikutip dari Instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cek Bantuan UMKM Secara Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas