Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat untuk mempermudah kegiatan berusaha

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha
DPD RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Tujuannya untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.

Dengan adanya OSS pelaku usaha tidak perlu mendatangi Kementerian atau Pemerintah Daerah untuk mengurus izin usaha, melainkan cukup dengan cara online.

OSS ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pelaksanaannya diatur PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas