Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat untuk mempermudah kegiatan berusaha

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha
DPD RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan prestasi kebijakan investasi di Indonesia.

Dia menegaskan, dengan adanya OSS berbasis risiko, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin secara online.

"Hari ini kita melihat suatu milestone historis dari prestasi kebijakan investasi di Indonesia. Dengan adanya OSS ini, kita tadi melihat bagaimana masyarakat dunia usaha bisa melakukan izin berusahanya dan kemudahan berusaha nya secara online," ujarnya.

"Dunia usaha betul-betul bisa merasakan bahwa seluruh kemudahan berusaha itu betul-betul terjadi," katanya dalam acara peluncuran OSS oleh Presiden Jokowi di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, (9/8/2021).

OSS berbasis risiko menurutnya merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit.

Baca juga: Rilis Sistem OSS Berbasis Risiko, Presiden: Jika Ada Aparat yang Tidak Bersih, Laporkan ke Saya

" Karena sekarang pengusaha tidak perlu harus, bahkan keluar rumah. Dia bisa langsung di tempat usahanya, langsung mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan-peraturan yang memberatinya," kata dia.

Baca juga: Resmikan OSS, Jokowi: Kalau Ada Pejabat Tidak Bersih Laporkan ke Saya

BERITA REKOMENDASI

Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya.

Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.

"Kalau izin usahanya memang membutuhkan satu izin lingkungan karena memiliki kategori (risiko) yang tinggi maka dia akan melalui satu persyaratan," katanya.

Sri berharap dengan adanya OSS dalam pengurusan izin usaha, maka iklim investasi di Indonesia akan menjadi lebih baik.

Dengan adanya OSS diharapkan akan semakin banyak investasi yang berkualitas.


"OSS ini sesuatu yang betul-betul radikal dan diharapkan betul-betul mengubah cara kita melayani masyarakat dan dunia usaha dan bagaimana Indonesia memperbaiki iklim investasi," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Peluncuran Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, (9/8/2021).

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat untuk mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Tujuannya untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.

Dengan adanya OSS pelaku usaha tidak perlu mendatangi Kementerian atau Pemerintah Daerah untuk mengurus izin usaha, melainkan cukup dengan cara online.

OSS ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pelaksanaannya diatur PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas