Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Cairkan Bantuan Tanpa Perlu Antre

Ini cara cek daftar penerima BLT UMKM dan cara mencairkan bantuan tanpa perlu antre di eform.bri.co.id/bpum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Cairkan Bantuan Tanpa Perlu Antre
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM. Berikut ini cara cek daftar penerima BLT UMKM dan cara mencairkan bantuan tanpa perlu antre di eform.bri.co.id/bpum. 

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi tambahan, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni pada bulan Juli, Agustus, September 2021.

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM program BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait BLT UMKM 2021

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas