AKSES Laman eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Mencairkan Tanpa Antre
Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Saat Pandemi, MTI Berharap Perusahaan Berikan Bantuan ke Mitra Maupun Karyawannya
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca juga: Heboh Beras Bantuan PPKM Tidak Layak, Buwas: Tidak Ada Niatan Bulog Mengecewakan Warga
Hanya Satu Kali Pencairan
Setelah mendapat antrean kuota, penerima bisa mendatangi unit kerja BRI yang dituju.
Diwajibkan untuk menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan masyarakat hanya bisa melakukan pencairan BPUM sebanyak satu kali.
“Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database kami."
"Sehingga, apabila ada upaya klaim melebihi batasan otomatis akan tertolak oleh sistem,” ujarnya, dikutip dari laman bri.co.id.