Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Siapkan Aturan Baru Pengurusan Izin Kabel Bawah Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan proses bisnis baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KKP Siapkan Aturan Baru Pengurusan Izin Kabel Bawah Laut
dok Telkom Indonesia
ILUSTRASI - Kapal DPL yang diterjunkan Telkom untuk memperbaiki jaringan kabel laut di Biak-Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menerangkan, penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021.

Aturan itu mengatur Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021.

Terdapat tiga tahapan dalam diagram Probis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP.

"Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha," ujar Suharyanto.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Strategi Baru Benahi Semrawutnya Kabel Laut di Indonesia

Disampaikan Suharyanto dalam program dialog Bincang Bahari KKP berjudul Menjaga Kedaulatan Digital di Laut yang digelar virtual, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Regulasi Kabel dan Pipa Bawah Laut untuk Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang

Berita Rekomendasi

Dengan skema tersebut, ucap dia, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

"Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021," kata Suharyanto.

Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari Probis sebelumnya yang lebih dari seratus hari. Waktu ini belum termasuk Persetujuan Lingkungan.

"Probis ini kita akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Karena tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat."

"Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal. Pada proses OSS RBA sudah ditanam ini," ujar Suharyanto.

Sementara Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Rasman Manafi menilai Probis memang harus ditetapkan sebab menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi.

"Probis ini agar kita bisa mendorong investasi yang kondusif buat negara kita. Kita juga harus bisa memberikan jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan ini," ucap Rasman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas