Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Siapkan Aturan Baru Pengurusan Izin Kabel Bawah Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan proses bisnis baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KKP Siapkan Aturan Baru Pengurusan Izin Kabel Bawah Laut
dok Telkom Indonesia
ILUSTRASI - Kapal DPL yang diterjunkan Telkom untuk memperbaiki jaringan kabel laut di Biak-Jayapura. 

Sesuai Permen KP Nomor 14 Tahun 2021 terdapat 217 alur untuk kabel bawah laut, 43 alur pipa, 209 beach main hole, serta empat lokasi landing station yaitu Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura. 

Berdasarkan hasil pemetaan Pushidrosal yang juga menjadi bagian dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut dari 43 alur pipa yang ada, masih ada 12 alur yang belum termanfaatkan.

Kemudian dari 1.608 pipa yang tergelar di ruang laut, sebanyak 236 di antaranya masih di luar alur. Sedangkan untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55 alur belum dimanfaatkan. Dari 327 kabel yang tergelar, 145 di antaranya ada di luar alur, dengan rincian 134 kabel aktif sisanya tidak aktif.

"Di barat ini luar biasanya ramenya kemana-mana kabel ini. Sehingga tidak aneh kalau misalnya sering terdengar berita bahwa ada kabel putus di Selat Singapura atau sebagainya. Bahkan ada kabel yang tidak terpakai tapi masih ada di situ (di ruang laut)," ucap Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidros TNI AL, Laksamana Pertama Dyan Primana.

Direktur Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menjelaskan terdapat dua jenis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yakni domestik dan internasional.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, panjang keseluruhan SKKL di wilayah ZEE jumlahnya lebih dari 55.000 kilometer. 

Untuk SKKL internasional, Aju menjelaskan, salah satu ketentuan kerja samanya adalah penyelenggara jaringan tetap tertutup SKKL yang telah beroperasi minimal 5 tahun dan komitmen pembangunannya telah mencapai 100%.

Berita Rekomendasi

Kemudian penyelenggara harus mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aju menilai SKKL cukup strategis sebagai media pengantar trafik telekomunikasi.

"Ada juga yang didukung oleh komunikasi satelit, tapi selain investasinya tinggi, bandwith yang dibawa juga terbatas dibanding dengan sistem serat optik. Makanya kabel laut ini media yang diandalkan," ungkapnya.

Sementara itu dari Asosiasi Sistem Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) menyambut baik upaya pemerintah dalam menata kabel di bawah laut.

Ketua Umum Askalsi Lukman Hakim menerangkan Askalsi mengharapkan pemerintah menyediakan perizinan satu pintu dalam pengurusan izin penggelaran kabel laut di Indonesia dengan proses yang lebih sederhana dan waktu yang lebih cepat.

Kemudian Askalsi juga mengapresiasi pemerintah dalam membuat regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk mengatur SKKL asing dengan mengamankan kepentingan NKRI baik dari aspek politik, ekonomi maupun pertahanan keamanan.

"Kami mendorong semua pihak untuk bekerja sama dengan dalam menjaga keseimbangan kebutuhan kerja sama dengan asing, dalam rangka pemenuhan bandwitdh tujuan utama adalah menjaga kepentingan NKRI, termasuk di dalamnya pertumbuhan industri SKKL dalam negeri yang sehat," ujar Lukman.

Dukungan juga datang dari Direktur Utama PT. Telin, Budi Satria Purba atas upaya pemerintah menata kabel di ruang laut Indonesia, termasuk dalam mengatur SKKL internasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas