Perpanjangan PPKM Level 4, Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat
Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 secara resmi diperpanjang sejak Selasa (10/8/2021) di sejumlah wilayah.
Seiring dengan perpanjangan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga kembali membatasi izin bepergian bagi calon penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun.
Pembatasan izin bepergian calon penumpang pesawat usia di bawah 12 tahun itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang berlaku sejak 11 Agustus 2021 itu dituliskan bahwa ”Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota."
Artinya penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu belum diperbolehkan bepergian menggunakan moda transportasi udara.
Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.
Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.
Meski anak-anak belum diizinkan bepergian dengan transportasi udara, dalam SE terbaru Kemenhub itu juga ada sejumlah pelonggaran dari aturan sebelumnya.
Baca juga: Mensos Risma Minta Beras Bansos PPKM yang Tidak Layak Konsumsi Segera Diganti yang Baru dan Bagus
Di antaranya syarat perjalanan untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali kini cukup dengan menunjukkan surat keterangan negatif rapid test Antigen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, calon penumpang penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali kini bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun dengan syarat mereka juga harus bisa menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).
Jika calon penumpang hanya bisa menunjukkan kartu vaksin vaksinasi dosis pertama, mereka harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.