Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DAI: Arsitek Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi

STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan praktik sebagai arsitek.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DAI: Arsitek Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi
ist
Ilustrasi – Progres pembangunan Jakarta International Stadium (“JIS”), wajah baru Jakarta, sebuah infrastruktur hasil karya arsitektur anak bangsa yang inovatif dan berstandar internasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek mensyaratkan setiap profesi arsitek di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Didi Haryadi, anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) mengatakan, STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan praktik sebagai arsitek.

Menurut dia, pemegang STRA bertanggungjawab baik secara moril maupun materiil atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya.

Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia," kata Didi Haryadi dalam webinar, Kamis (13/8/2021).

Baca juga: Ayu Ting Ting Bangun Rumah Mewah, Arsitek Beri Bocoran Konsep: Modern Minimalis

Selain itu, praktik arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur itu sendiri.

Baca juga: Apartemen dengan Air Terjun Setinggi 22 Meter Ini Sabet Apresiasi Bergengsi Lord Mayor’s Prize 

Dengan demikian, Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya.

Berita Rekomendasi

Kewajiban seorang Arsitek memiliki STRA baru berlaku pada Februari 2021 sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain mengatur tentang syarat dan tata cara penerbitan STRA, Undang-Undang dan Peraturan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang melakukan Praktik Arsitek tanpa memiliki STRA.

Penerbitan maupun pengenaan sanksi terkait STRA dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

DAI  dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 3 Desember 2020.

Baca juga: Tips Memilih Jasa Arsitek dan Desain Interior untukmu yang Pertama Kali Bangun Rumah

Anggota DAI merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi.


Sembilan anggota DAI ini adalah Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Steve J Manahampi, dan Yuswadi Saliya.

Dewan Arsitek Indonesia dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 34 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas