Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DAI: Arsitek Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi

STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan praktik sebagai arsitek.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DAI: Arsitek Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi
ist
Ilustrasi – Progres pembangunan Jakarta International Stadium (“JIS”), wajah baru Jakarta, sebuah infrastruktur hasil karya arsitektur anak bangsa yang inovatif dan berstandar internasional. 

Dengan mengemban tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek, keberadaan DAI sangat penting terutama untuk menjaga standar kualitas dan profesionalitas para Arsitek di Indonesia.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri PUPR, peran Arsitek merupakan salah satu tulang-punggung pembangunan di Indonesia.

Terlebih Indonesia tengah gencar melakukan berbagai pembangunan infrastruktur dari Sabang sampai Merauke, dengan struktur wilayah yang berbeda.

Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Infrastruktur menjadi modal utama untuk dapat maju dan bersaing dengan negara-negara lain di masa mendatang.

Karena itu, untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan nasional ini  Kementerian PUPR selalu melibatkan Aristek. Tanpa peran Arsitek, bangunan hanya menjadi beton dan besi yang dipasang tanpa estetika.

Untuk memperoleh STRA, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus Program Pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek serta Peraturan Dewan Arsitek Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Surat tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjangan STRA akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya.

Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur, yaitu jalur Pendidikan profesi dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).


Yang dimaksud dengan jalur Pendidikan Arsitektur adalah kandidat arsitek setelah lulus dari Pendidikan formal Arsitektur selama 4 tahun, mengikuti Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama dua tahun.

Setelah melalui tahapan tersebut, kandidat arsitek harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas