Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Insentif PPN Diperpanjang, Penjualan Sektor Properti Diyakini Makin Menggeliat

Kebijakan insentif PPN diyakini akan mampu mendorong sektor properti dengan multiplier effect pada lebih dari 170 subsektor industri padat kerja.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Insentif PPN Diperpanjang, Penjualan Sektor Properti Diyakini Makin Menggeliat
TRIBUNNEWS.COM/Fitri Wulandari
Booth LRT City di Pameran IPEX 2020 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti yang awalnya dari Maret 2021 hingga Agustus 2021 menjadi sampai akhir tahun.

Program Insentif PPN terbaru ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103 atas rumah tapak dan rumah susun.

Menanggapi itu, Direktur Pemasaran PT Adhi Commuter Properti (ADCP) Indra Syahruzza mengatakan, kebijakan insentif PPN akan mampu mendorong sektor properti dengan multiplier effect pada lebih dari 170 subsektor industri padat kerja.

"Kita berharap insentif PPN tersebut mampu memberikan stimulus peningkatan pasar properti sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional,” ujar Indra di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Project Director LRT City Bekasi - Eastern Green Setya Aji Pramana memaparkan sejak program ini dimulai, penjualan LRT City Bekasi Eastern Green meningkat. 

Baca juga: Pengembang Sambut Baik Insentif PPN, Gairahkan Konsumen Beli Properti

“Dampak insentif PPN sangat terasa untuk menggaet konsumen karena LRT City Bekasi – Eastern Green juga merupakan properti yang siap huni atau ready stock,” ujar Setya Aji.

Baca juga: Beli Rumah Bebas PPN hingga Akhir 2021, Anda Berminat? Simak Syaratnya

BERITA REKOMENDASI

Ditambah lagi ada informasi terkait LRT Jabodetabek yang ditargetkan dapat beroperasi pada awal Juli 2022. 

Sebelumnya, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk program Insentif PPN yang berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual tertinggi senilai Rp2 miliar. 

Sementara PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dikenakan untuk pembelian rumah tapak atau susun di atas Rp2 miliar sampai maksimal Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas