Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Daftar penerima BLT UMKM dapat diakses secara online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, simak juga cara mencairkan dananya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Kompas.com
Ilustrasi Uang BLT UMKM - Daftar penerima BLT UMKM dapat diakses secara online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Baca juga: Kemenkes Dapat Bantuan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19

Berita Rekomendasi

Langkah-langkah Mencairkan BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas