Tarif Cukai Rokok Naik di 2022, Petani Tembakau dan Cengkeh Keberatan
Petani tembakau dan cengkeh menyoroti rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2022.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Apalagi mengingat sejak tahun lalu produktivitas cengkih trennya menurun. Seperti yang dialami para petani di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, di mana hasil panen raya tidak maksimal dikarenakan pengaruh iklim.
“Yang petani cengkih butuhkan saat ini adalah bantuan berupa subsidi pupuk organik atau alat bantu pengelolaan membuat pupuk organik. Yang paling penting adalah kehadiran pemerintah dalam pengendalian harga agar serapan cengkih tetap stabil. Selama pandemi 1,5 tahun ini kami petani berusaha sekuat tenaga untuk bertahan,” tutup Ketut Nara.
Diketahui bersama, demi memompa penerimaan negara, pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai yang berpotensi akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook tahun 2021.
Meski dipastikan target penerimaan cukai 2022 naik, tetapi pemerintah belum memastikan besaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan mempertimbangkan empat hal, yakni, aspek kesehatan, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok dan petani tembakau, serta dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok illegal.
"Ini keempat hal yang menjadi faktor dalam menentukan kenaikan tingkat cukai hasil tembakau tahun depan," jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring terkait Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).