Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk Mengecek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

BLT senilai Rp 1,2 juta diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk melihat status penerima bantuan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk Mengecek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan UMKM - BLT senilai Rp 1,2 juta diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk melihat status penerima bantuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek status BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

BLT senilai Rp 1,2 juta disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT ini secara langsung akan disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Ini Caranya

Baca juga: Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan 2021, Cek Penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status BLT UMKM:

1. BRI

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. BNI

- Kik laman http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BST , PKH dan Bantuan Beras Secara Online

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH, Bansos Tunai, dan Beras 10 Kg Secara Online

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Reservation System Eform BRI, Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cek Status Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas