Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Ini Caranya

Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkan dananya tanpa perlu antre, segera klik eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Ini Caranya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 dibagi menjadi 3 periode, yakni pada bulan Juli, Agustus, September 2021. Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkan dananya tanpa perlu antre di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkan dananya tanpa perlu antre.

Diketahui, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 dibagi menjadi 3 periode, yakni pada bulan Juli, Agustus, September 2021.

Sebelum mencairkannya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Bagi nasabah BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Penerima BLT UMKM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta tanpa Antre, Simak Caranya, Siapkan KTP

Baca juga: Bantu Pelaku UMKM di Masa Pandemi, Youtuber Cobaz Salurkan Paket Sembako

BERITA REKOMENDASI

Cara Reservasi Online Lewat Eform BRI

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.


4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas