OJK Keluarkan Tiga Aturan Perkuat Bank, Termasuk Digital
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan.
Khususnya perbankan agar lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Baca juga: OJK Ungkap Momentum Pertumbuhan Ekonomi di HUT Ke-76 RI
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.
"Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Ketua OJK: Tugas Kita Lanjutkan Momentum Pertumbuhan Ekonomi
Karena itu, diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan dapat lebih fleksibel dan mengantisipasi perubahan ke depan, serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.
Adapun tiga POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang bank umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
Baca juga: BEI dan OJK Janji Lindungi Investor Gurem yang Beli Saham Perusahaan Unicorn
Wimboh menjelaskan, Penerbitan POJK bank umum dan POJK penyelenggaraan peoduk bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital.
Transformasi dinilainya dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan, sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi.
Selain itu, kata Wimboh, dapat menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.
“Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen," katanya.
Sementara, POJK mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya.
"Ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan,” pungkas Wimboh.